Abraham Lunggana Muncul di Mabes Polri Bilang Tak Diperiksa Kasus UPS

Ingat Kembali
INGATKEMBALI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

KPK Mangkir, Praperadilan Kasus Sumber Waras Ditunda  menurut Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus, tiga anggota DPRD diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan 25 unit alat catut daya Uninterruptible Power Supply (UPS) di sekolah DKI Jakarta.

“Iya diperiksa, ada tiga anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi yang meringankan atas permintaan saudara (tersangka) Fahmi Zulfikar,” kata Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2016.

Namun, pada saat bersamaan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lungguna alias Haji Lulung juga terlihat menyambangi kantor Bareskrim Polri. Saat ditanyakan untuk menjalani pemeriksaan, Lulung dengan tegas mengatakan kedatangannya bukan untuk diperiksa, melainkan hanya untuk silaturahmi.

“Silaturahmi sama Pak Sugeng, sudah lama enggak silaturahmi. Enggak (diperiksa), saya hanya mau ngbrol-ngobrol soal kerja,” kata Lulung.

Lulung enggan merinci lebih detail mengenai posisi jabatan Sugeng yang ada di Bareskrim Polri tersebut. “Saya enggak tahu bagian apa di sini. Dia tetangga saya di belakang rumah. Cuma lain RW. Ketemunya di sini, beliau enggak sempat di rumah. Beliau sibuk, saya sibuk,” katanya.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis mantan Kasie Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Alex Usman dengan tuntutan 7 tahun penjara, dan denda Rp.500 juta, subsidaire 6 bulan kurangan.

Tindakan pengadaan 25 perangkat UPS di Kotamadya Jakarta Barat dianggap menjadi tanggung jawab Alex Usman itu sendiri. Selain Alex, Bareskrim Mabes Polri yang menyelidiki kasus telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Kasudin Dikmen Jakarta Pusat, Zainal Soelaeman, serta mantan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014
M.Firmansyah dan Fahmi Zulfikar Hasibuan.