Anies Minta Tempat Ibadah Ditutup di Zona Merah

Ingat Kembali

    Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan .

 "Artinya rumah ibadah raya yang jemaah datang dari mana, bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka,"Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jakarta (INGATKEMBALIcom) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta tempat ibadah yang berada di kawasan zona merah dengan tingkat risiko Covid-19 tinggi untuk ditutup.

"Ada perkecualian kawasan yang punya kasus tinggi, ada datanya RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dialkukan di rumah saja," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu 09 Se[ptember 2020.

Lebih lanjut, Anies memastikan bakal menutup tempat ibadah yang sifatnya menerima jemaah dari banyak tempat. Namun, masjid yang berada di perkampungan atau di kompleks akan tetap dibuka.

Khusus tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian. Tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang tepat," katanya

Ia kemudian berkata, "Artinya rumah ibadah raya yang jemaah datang dari mana, bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka. Harus tutup."

Kendati memberi kelonggaran bagi rumah ibadah tertentu, Anies mengimbau masyarakat lebih baik beraktivitas dari rumah karena penularan corona di Jakarta masih terus beranjut.

"Pengunjungnya jemaah datang dari berbagai tempat di mana di situ terjadi potensi interaksi penularan. Meski begitu, izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah," kata Anies.

Anies kembali menerapkan PSBB sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19. Rencana seluruh kegiatan di Jakarta akan dibatasi per tanggal 14 September mendatang.

"Dalam rapat tadi sore disimpulkan, kita akan menarik rem darurat. Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ujar Anies.

Anies menerapkan kembali PSBB total karena peningkatan kasus infeksi virus corona di Jakarta. Sampai Selasa (8/9), Jakarta melaporkan kasus aktif atau pasien positif Covid-19 yang dirawat dan isolasi sebanyak 11.030 orang.

Jumlah orang yang dites dengan metode PCR dalam sepekan terakhir sebanyak 55.424 orang atau telah berada di atas target WHO untuk Jakarta, yaitu minimal 10.645 orang per pekan.

Sementara itu, persentase kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir mencapai 13,2 persen.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo/Bos)