Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Syarat Golongan Pekerja yang Dapat BSU 2025

Rabu, 11 Juni 2025 | Juni 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T06:07:00Z


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 terkait pedoman penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Regulasi ini sendiri akan menjadi dasaran hukum dalam pelaksanaan BSU bagi pekerja yang terdampak tekanan ekonomi nasional.


BSU sendiri bertujuan untuk meringankan beban hidup pekerja berpenghasilan rendah dengan dukungan langsung dari pemerintah. Program ini juga termasuk bagian dari stimulus ekonomi nasional yang telah digulirkan pada pertengahan tahun 2025.


Penerima BSU sendiri ditargetkan kepada para pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah sendiri mencatat, sekitar 17,3 juta pekerja akan menerima BSU pada penyaluran tahun ini.


Setiap penerima BSU sendiri akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan secara sekaligus. Penyaluran akan dilakukan pada Juni 2025 untuk bulan Juni dan Juli dalam satu tahap.


Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran sebedar Rp10,72 triliun untuk menyalurkan BSU kepada jutaan pekerja di Indonesia. Dana ini sendiri berasal dari APBN, yang sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak nasional.


Lantas siapa saja yang berhak menerima BSU 2025? Berikut adalah lima syarat bagi pekerja atau buruh penerima BSU 2025, sesuai dengan Permenaker 5/2025.


1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).


2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.


3. Tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.


4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.


5. Gaji atau upah yang diterima maksimal Rp3,5 juta per bulan.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025