Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pagar Laut, PN Jakarta Tolak Gugatan Warga Kohod

Rabu, 20 Agustus 2025 | Agustus 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-19T20:07:00Z
Tangerang, Pagar Laut,  Kabupaten Tangerang,  PN Jakarta Pusat, PiK2
 "Menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima," Juru bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah


Tangerang - INGATKEMBALIcom: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan gugatan warga Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Citizen lawsuit asal Kampung Alar Jiban itu terkait perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin kawasan PIK2.


Juru bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah mengatakan amar putusan menerima eksepsi para tergugat dan turut tergugat tentang notifikasi. "Menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima," ujarnya, Selasa,  19 Agustus 2025


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno dengan Hakim Anggota, Sunoto dan Arlen Veronica. Majelis hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit.


Yaitu, lanjut Purwanto, pemberitahuan kepada para tergugat seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan. Faktanya gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025.


Sementara pemberitahuan baru dikirim pada 27 Februari 2025.."Turut tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggaraan negara," ucapnya.


Hakim juga menjatuhi hukuman kepada para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.012.000. Diketahui, para pihak tergugat satu Presiden Republik Indonesia; tergugat dua, Menteri Dalam Negeri, tergugat tiga, Gubernur Banten; tergugat empat Pemkab Tangerang dan Kepala Desa Kohod.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © Ingat kembali com 2025