Jakarta - INGATKEMBALIcom: Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Ia mengatakan, sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
“Kompol Cosmas terbukti tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025. Putusan KKEP menjatuhkan sanksi PTDH,” ucap Trunoyudo, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu 03 September 2025
Trunoyudo menegaskan, Cosmas melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003. Ia mengatakan, perbuatan Kompol Cosmas Kaju Gae dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain PTDH, Cosmas juga dijatuhi sanksi penempatan khusus enam hari. Hukuman tersebut dijalani di ruang khusus Biro Provos Propam Polri.
“Penempatan khusus sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Penempatan khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar D dalam sanksi administratif," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam gelar perkara yang dilakukan sebelumnya, juga ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
“Kasus ini tidak berhenti di etik saja, unsur pidana dipastikan ditangani penyidik Bareskrim,” tegasnya.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025