Kapolri Tito Didesak Usut Kebakaran Hutan di Riau

Ingat Kembali
INGATKEMBALI -  Aktivis lingkungan hidup Jaringan Penyelamat Hutan Riau, Jikalahari, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau. Mengingat selama ini kasus kebakaran hutan di Riau belum tersentuh hukum. Padahal ada perusahaan  yang membakar, sayangnya kasus pembakaran hutan dipetieskan.

Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali mengatakan pihaknya menginvestigasi ada 18 perusahaan yang tidak ditindaklanjuti Polda Riau yang tersangkut kasus kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini. "Kami meminta Kapolri di era Tito Karnavian dapat mengusut kasus karhutla yang terjadi di Riau. Ada 18 perusahaan yang didiamkan oleh Polda Riau yang telah merusak hutan dan menyebabkan bencana kabut asap," katanya, Selasa (19/7/2016).

Perusahaan-perusahaan itu pemegang izin Hutan Tanaman Industri dan Hak Guna Usaha (perkebunan sawit). Ada 11 perusahaan pemegang izin HTI antara lain: PT BDL, PT SRT, PT PSPI, PT HSL, PT BRP dan KUD Bina Jaya Langgam.

Sedangkan 8 perusahaan perkebunan sawit lainnya, yaitu: PT Pan United, PT RJU, PT AL, PT Prawira dan termasuk perusahaan yang tidak terbukti bersalah di pengadilan yaitu PT LIH.

Made mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi tertulis melalui Inpres no 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta penegak hukum mengambil langkah yang tegas untuk mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan.

Jikalahari juga meminta agar Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto mengusut kasus yang masuk ke ranah hukum ini. "Kapolri Jenderal Tito harus mengevaluasi kinerja Kapolda Riau terkait 18 kasus yang tidak ditindaklanjuti ini. Karena ini juga sudah instruksi Presiden Joko Widodo," kata Made. o bio