MUI Minta Polri Jelaskan Soal Kasus Sekjen FUI

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Polri untuk menjelaskan secara transparan terkait penetapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath sebagai tersangka makar. Hal tersebut agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat.

"MUI meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik atas penangkapan Sekjen FUI dan beberapa pimpinan aksi 313 lainnya, biar tidak ada fitnah dan salah paham di kalangan masyarakat," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi pada IngatKembaliCom, Minggu (02/April/2017).

Zainut menyampaikan, percobaan makar bukanlah tuduhan sembarangan. Polisi dinilai harus punya bukti yang kuat untuk membuktikan sangkaan tersebut.

"Menurut saya tuduhan percobaan makar itu bukan tuduhan yang sembarangan, itu tuduhan yang memiliki implikasi hukum yang sangat besar. Sehingga kepolisian harus bisa memberikan alasan dan alat bukti yang kuat atas penahanan tersebut," ujar Zainut.

"Saya khawatir jika polisi tidak bisa membuktikan tuduhannya maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi kepolisian itu sendiri. Untuk hal tersebut kepolisian RI harus berhati-hati dalam mengambil tindakan sehingga tidak kontraproduktif dengan semangat Polri yang ingin mereposisi diri mejadi aparat penegak hukum yang bersih, mandiri dan profesional dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," jelasnya.

Zainut menambahkan, MUI mengapresiasi beragam pihak yang ikut terlibat dalam aksi 313 kemarin. Termasuk Menko Polhukam Wiranto yang bersedia menerima perwakilan pengunjuk rasa.

"Kepada aparat kepolisian yang sudah bertindak dengan sabar untuk mengawal jalannya demo sehingga berjalan dengan aman, tertib dan lancar, juga kepada para kiai, habaib dan tokoh-tokoh Islam yang memimpin unjuk rasa, serta kepada seluruh peserta demo yang sudah memperjuangkan aspirasi umat Islam dengan penuh kesantunan, damai dan akhlak mulia serta tetap mematuhi aturan perundang-undangan," tutur Zainut.

"MUI berharap semoga semangat persaudaraan ini akan tetap kita bangun demi tegaknya keadilan di negeri tercinta," tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan penerapan pasal permufakatan makar terhadap Sekjen FUI berdasarkan hasil penyidikan. Penggunaan pasal ini tak harus menunggu tujuan makar terlaksana.

"Namanya pemufakatan, meskipun itu cuma niat dan rencana, sudah kena (pasal makar). Tidak harus menunggu sudah lengser baru ditangkap," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/4).