Jaksa Banding Atas Vonis Putusan Ahok

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Jakarta: Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan hukuman 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihak jaksa sudah menandatangani akta pernyataan banding.

"Kalau banding itu sudah, mereka sudah menyatakan banding dan akta pernyataan banding sudah ditandatangani panitera," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dihubungi BeritaInformasiCom, Sabtu (13/Mei/2017).

Sebelumnya Jaksa Agung, M Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan jaksa merupakan hal biasa. Tim jaksa pada sidang vonis tanggal 9 Mei menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Ahok. 

"Saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya akan mengajukan banding juga. Di samping juga, pertimbangan lain yang tentunya perlu nantinya menjadi bahan kajian," sebut Prasetyo.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. 

Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. 

Sedangkan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer. Ahok dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa. Ahok pun divonis 2 tahun penjara.