KPK Tdak akan Hentikan Kasus Setya Novanto

Ingat Kembali
IngatKembaliCom-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menegaskan, tidak akan menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka. Meski Setya Novanto sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan KPK menghentikan proses penyidikan karena adanya proses praperadilan.

"Tidak ada satu pun ketentuan yang mengharuskan KPK menghentikan penyidikan saat proses praperadilan berjalan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2017.

Ia menjelaskan, sedikitnya terdapat tiga dasar hukum yang digunakan pihaknya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang penindakan. Ketiga dasar hukum itu, yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Secara umum KUHAP berlaku bagi setiap tindakan yang dilakukan KPK, kecuali yang telah diatur secara khusus oleh UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK. Sementara praperadilan diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai objek praperadilan.

"KUHAP ini pada dasarnya berlaku kecuali yang diatur di UU lain. Dengan dasar itulah, KPK lakukan kegiatan di bidang penindakan. Praperadilan diatur di KUHAP dan MA, tapi tidak ada satu pun ketentuan yang mengharuskan KPK untuk menghentikan penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pimpinan Setjen DPR, Hani Tahapsari hari ini mendatangi kantor KPK, untuk mengantarkan surat Pimpinan DPR kepada KPK.

Dalam surat itu, pimpinan DPR meminta KPK menghormati sidang praperadilan diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka. KPK juga diminta menunda pemanggilan dan pemeriksaan hingga adanya putusan praperadilan

Tags