Gagal Daftar Pilkada di KPU Anggota TNI- Polri Dapat Kembali Aktif di Institusinya

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan anggota TNI- Polri yang gagal dalam masa pendaftaran pilkada di KPU bisa kembali aktif di institusinya.

Namun, Tjahjo menjelaskan, hal itu bisa dilakukan bilamana yang bersangkutan saat di tengah-tengah proses pengunduran dirinya sebagai anggota TNI-Polri belum selesai, kemudian KPU memutuskannya gagal terdaftar sebagai bakal calon.

“Kalau di UU harus berhenti. Tapi, kan itu setelah ditetapkan sebagai calon di Pilkada. Misalnya saya jenderal daftar ke KPU, sekarang tahu-tahu saya ditolak KPU. Berarti kan saya belum sah sebagai calon. Ya kembali lagi kan bisa,” jelas Tjahjo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Ia menjelaskan, jika para anggota TNI-Polri sudah resmi ditetapkan lolos sebagai pasangan calon oleh KPU maka harus mundur.

“Ya enggak. Kalau ditetapkan KPU, ya dia (anggota TNI/Polri daftar pilkada) harus mundur,” ucapnya.

Hal berbeda dialami oleh anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mendaftar Pilkada. Hasto menjelaskan, saat anggota dewan sudah mengajukan surat pengunduran diri, mereka tidak bisa kembali ke institusinya, meski gagal ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU.

"Kalau DPR enggak bisa. DPD juga," tukasnya.
Tags