Polri Blm Laksanakan Putusan MA Batalkan Larangan Motor

Ingat Kembali
Jakarta (IngatKembaliCOm), Polda Metro Jaya siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pergub larangan sepeda motor melintas di Jl MH Thamrin, Jakpus. Apakah dengan putusan MA ini polisi tidak bisa lagi menindak pemotor yang masuk ke Jl Thamrin?

"Nanti kita lihat (putusan MA) itu berlakunya mulai kapan, kita belum lihat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Argo menegaskan polisi tidak lagi bisa menindak pemotor yang melintas di Thamrin pada jam tertentu setelah rambu-rambu dicabut. "Rambunya kan masih terpasang," imbuh Argo.

Argo belum bisa memastikan saat ditanya soal penindakan yang bisa dilakukan terhadap pemotor di Thamrin bila rambu belum dicabut.

"Kita lihat nanti, Dirlantas pasti kan sudah koordinasi dengan Pemprov," katanya.

Tags