Setiap Hari 5 Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Maraknya praktik eksploitasi anak membuat seluruh aparat penegak hukum di dunia berlomba-lomba. Di Indonesia, angka anak yang menjadi korban kekerasan seksual masih tinggi.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihak Polri akan menindak dan ‘menghabisi’ para pelaku kejahatan eksploitasi anak. “Targetnya juga bukan main-main yaitu menghabisi para pelaku salah satu kejahatan biadab bagi kemanusiaan ini,” kata Ari Dono dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Februari 2018.

Menurut dia, kejahatan ini juga semakin menggurita dengan terkoneksinya mereka melalui jaringan internasional. “Salah satu ancaman paling serius terkait dengan munculnya kejahatan lintas negara di kawasan Asia Pasifik adalah eksploitasi seksual terhadap anak. Baik melalui lingkungan dalam jaringan atau daring di dunia maya. Maupun melalui turisme seks anak,” ujarnya menjelaskan.

“Untuk itu, Polri secara kolaboratif bekerja sama dengan aparat penegak lain di seluruh dunia. Baik di level regional hingga internasional. Termasuk perspektif memerangi semua jenis kejahatan,” ujarnya menambahkan.

Salah satu bentuknya melalui Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCELC). Melalui JCELC itu, para penegak hukum mendapat pelatihan untuk meningkatkan keahlian operasionalnya menangani kejahatan lintas negara. Mulai dari terorisme hingga eksploitasi terhadap anak.

“Polri dengan Kepolisian Federal Australia (AFP) memiliki hubungan historis. Salah satunya dengan kehadiran JCELC itu. Dengan JCELC, Indonesia secara konsisten meninjau berbagai program untuk menghadirkan format praktek terbaik,” kata Ari.

Interpol mencatat, di Indonesia, diperkirakan lebih dari 4,2 juta anak terlibat dalam pekerjaan berbahaya atau berisiko tinggi. “Setiap hari, lima anak menjadi korban kejahatan eksploitasi seksual. Sejak 2016 sampai dengan Februari 2018 ini, terdapat 1.127 kasus terkait dengan eksploitasi terhadap anak. Sebanyak 689 pelaku kejahatan eksploitasi terhadap anak juga telah berhasil diamankan,” kata Ari.

Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi angka kekerasan seksual. Secara internal, dengan membuat pasal 23 tahun 2002 Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu juga, koneksitas antar Kementerian/Lembaga lain. Termasuk Imigrasi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Secara eksternal, Indonesia juga sudah menjalin kerja sama. Salah satunya dengan Interpol melalui Kepolisian Nasional untuk melakukan pertukaran informasi lebih cepat. Mengungkapkan berbagai kasus kejahatan lintas negara termasuk kejahatan seksual terhadap anak yang sempat mengemuka.

“Semua ini tentu saja sebagai langkah mengembangkan dan memperbaiki teknik Kepolisian. Khususnya dalam rangka menghabisi para pelaku kejahatan lintas negara. Para pelaku eksploitasi anak dan turisme seks anak itu.” (