Masalah Ijasah JR Saragih Gagal Edy Rahmayadidan Djarot Maju Pilgub Sumut

Ingat Kembali
Sumatra Utara (INGATKEMBALICOM) - KPU Sumatera Utara resmi mengumumkan calon gubernur-wakil gubernur yang akan berlaga di Pilgub Sumut 2018. Hasilnya cukup mengejutkan karena bakal cagub JR Saragih dinyatakan gagal.

"Kami sudah menetapkan dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Yang pertama adalah Bapak Edy Rahmayadi dengan Bapak Musa Rajekshah, dan Bapak Djarot Syaiful Hidayat dengan Bapak Sihar Sitorus," tutur Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, di Hotel Santika, Medan, Senin (12/Febuari/2018).

Dalam keputusan itu, JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan gagal berlaga dalam Pilgub Sumut karena tidak sahnya legalisir ijazah SLTA JR Saragih dari dinas pendidikan setempat. Ijazah hanyalah salah satu syarat menjadi cagub atau cawagub.

"Dikarenakan sekolah tempat JR dulu sudah tutup, maka yang memberikan verifikasi adalah dinas pendidikan. Dan dinas pendidikan menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak pernah dilegalisir," ujar Mulia.

Pihak JR Saragih protes atas keputusaan yang diumumkan dalam rapat pleno terbuka tersebut. Namun keputusan KPU sudah bulat. JR Saragih bisa melayangkan gugatan ke Bawaslu jika
keputusan KPU itu dianggap tidak tepat.
Keputusan penetapan cagub-cawagub itu ditandatangani oleh masing-masing tim pasangan calon.
Tags