Bocornya Data Registrasi SIM Card, Ini Faktanya

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkonfirmasi adanya kabar penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) masyarakat yang melakukan registrasi kartu prabayar.

Terkait informasi yang beredar bahwa ada NIK dari salah satu warga yang digunakan untuk mendaftarkan 50 nomor, Kominfo membenarkan adanya kejadian tersebut. Akan tetapi hal ini adalah tindakan penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza membenarkan terdapat laporan masyarakat yang menyangkut pendaftaran nomor dalam jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu. Disampaikannya, telah dilakukan pendalaman apa yang terjadi, yaitu penggunaan NIK dan KK yang tak bertanggungjawab dengan berbagai modus, mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.

"Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Noor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/Maret/2018).

Noor menambahkan, tindakan tersebut sebuah penyalahgunaan identitas kependudukan dalam registrasi yang melanggar hukum. Kejadian ini juga membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan penelusuran lebih lanjut.

Sejak awal, Kominfo telah mengantisipasi apabila ada kejadian seperti ini, di mana operator seluler menyediakan fasilitas fitur check bagi masyarakat yang ingin mengetahui data NIK dan nomor KK mereka digunakan di nomor apa saja yang mengatasnamakan miliknya.

Jika menemukan hal demikian, Kominfo mengimbau agar pelanggan seluler yang dimaksud menghubungi gerai operator yang bersangkutan.

Kominfo kembali mengimbau kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak tidak berwenang.

"Jangan sampai dicatat, difoto, difotocopy kecuali kepada gerai milik operator langsung," ucap Noor.

Sejalan dengan itu, Kominfo berupaya memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar dinilai akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.

Kominfo melalui Ketua BRTI Ahmad M. Ramli mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak. Ramli juga menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.

Kominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.

Dalam menyikapi hal ini, Kominfo juga terus berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil.