Polisi Tangkap AksiTarian Erotis di Acara NMax Jepara

Ingat Kembali
Jepara (INGATKEMBALICOM) - Kasus heboh aksi tarian erotis pengundang syahwat dalam kumpul-kumpul komunitas Jepara Max Owner, terus berlanjut.

Tak cuma sejumlah panitia yang diamankan kepolisian, sebab tiga penari nyaris bugil yang diundang mengisi acara di Pantai, Kartini, Jepara, Jawa Tengah itu juga harus berurusan dengan pihak berwenang.

Tarian erotis tersebut menjadi viral setelah videonya tersebar secara luas di media sosial. Menurut polisi, atas pemeriksaan sejumlah saksi, salah satu pihak yang diamankan adalah wakil panitia berinisial HY.

Pelaku diamankan karena dianggap memberi dana atau memfasilitasi adanya tarian striptis. Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pornografi, yang dimaksud dalam pasal 33 juncto Pasal 4 ayat (2) UU RI No. 44 Tahun 2008.

“Kami siap menindaklanjuti ke ranah hukum bagi semua pihak yang terlibat porno aksi dalam ulang tahun pertama Jepara Max Owners,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho dalam keterangan resminya, Senin, 16 April 2018.

Polres Jepara bersama Majelis Ulama Indonesia juga meminta agar akun media sosial yang telah menguplod video tersebut segera dihapus. Ketua Umum MUI, Kabupaten Jepara, Mashudi, memohon agar pihak terkait memblokir berita penyiaran upload pagelaran musik yang diwarnai porno aksi yang diselenggarakan Jepara Max Owners.
Tags