Mandiri Kebobolan Rp1,8 Triliun Melibatkan Orang Dalam

Ingat Kembali
PT Bank Mandiri Tbk, membenarkan telah kebobolan dengan potensi kerugian sebesar Rp1,83 triliun. Hal itu dilakukan oleh salah satu debiturnya, PT Tirta Amarta Bottling atau TAB.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas mengatakan, pembobolan itu sebenarnya terjadi, lantaran adanya oknum di Bank Mandiri yang ikut membantu. Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan dan ditindaklanjuti.

"Kita juga melaporkan kasus ini, sekaligus oknum bank maupun debiturnya. Dua-duanya, ada tiga (oknum) dari bank yang kita laporkan, oknum dari Bank Mandiri," kata Rohan kepada IngatKembaliCom, Rabu (23/ Mei/2018).
Dia mengatakan, sebetulnya ini merupakan kasus lama yang dilaporkan kepada Kejaksaan. Kasus ini, merupakan temuan dari internal audit Bank Mandiri sejak enam bulan yang lalu.
"Kita laporkan ke Kejaksaan dan sekarang juga sudah ada yang tersangka," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, jumlah Rp1,83 triliun itu adalah potensi kerugian yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu adalah total potensi kerugian, ditambah dengan denda-denda yang dikenakan kepada debitur.
"Rp1,4 triliun (potensi kerugiannya), kalau Rp1,8 triliun itu ditambah-tambah dengan denda dan sebagainya. Sebenarnya hanya Rp1,4 triliun," ujarnya.
PT TAB, lanjut dia, sebetulnya sudah lama menjadi debitur Bank Mandiri. Namun, belum lama ini, PT TAB merekayasa laporan keuangannya. Sejumlah pihak yang dibenarkan curang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, oknum internal Bank Mandiri yang ikut membantu juga telah diberhentikan.
"Iya sudah (dibebastugaskan), karena sudah enam bulan kita laporkan," katanya. 
Tags