Bawaslu: Gerakan #2019GantiPresiden Tidak Melanggar UU Pemilu

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Badan Pengawas Pemilu menegaskan kembali tak ada masalah dengan gerakan #2019GantiPresiden. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyatakan gerakan #2019GantiPresiden bukan masuk kampanye sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bawaslu dalam posisi mengatakan bahwa tagar #2019GantiPresiden sampai saat ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Fritz di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 28 Agustus 2018.

Menurut dia, gerakan yang terjadi di Surabaya terkait aksi menolak gerakan #2019GantiPresiden juga tak melanggar UU Pemilu. Namun, jika pada penyampaian pendapat ada proses yang dilanggar semisal ada intimidasi atau pertemuan tanpa izin maka hal itu dapat ditindak aparat kepolisian.

"Kalau ada pelanggaran UU Nomor tujuh di situ baru Bawaslu yang bertindak. UU Nomor 7 mana yang dilanggar, karena tidak ada UU nomor 7 tahun 2017 yang dilanggar," sebutnya.

Kemudian, dia meminta ke depan agar kampanye bisa dilakukan damai agar menciptakan pemilu yang damai.

"Kami selalu meminta ada kampanye damai dan pemilu damai dan itu adalah usaha kami semua dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya clash, dan kita tidak mau terjadi clash antara pendukung" ujar dia.

Sebelumnya, terjadi penolakan terhadap Gerakan #2019gantipresiden. Gerakan ini di antaranya penolakan terhadap kedatangan Ahmad Dhani yang akan hadir dalam aksi gerakan tersebut di Surabaya. Kemudian, menimpa juga aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman di Pekanbaru.
Tags