Wakapolri 37 Polisi Kawal Capres dan Cawapres

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - KPU telah menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 mendatang.

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keppres Nomor 31 Tahun 2004, Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kepada paslon yang telah ditetapkan.

Wakapolri Komjen Pol Ari Dono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan personel kepolisian pilihan sebanyak 452 orang untuk mengamankan dua paslon capres dan cawapres. Ia menjelaskan, setiap capres maupun cawapres akan mendapat pengawalan dan pengamanan dari 37 personel kepolisian ketika sedang berada di Jabodetabek.

"Tiap calon presiden (dan cawapres) nanti melekat sebanyak 37 orang. Kita siapkan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan kepada para calon 1x24 jam melekat di Jabodetabek," kata Ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Ari menambahkan, ketika paslon capres dan cawapres berada di luar Jabodetabek, pengamanan dan pengawalan akan lebih diperketat dengan bantuan personel di setiap Polda di seluruh Indonesia.

"Untuk di luar Jabodetabek, setiap Polda sudah akan melakukan kegiatan pengamanan mulai dari penjemputan sampai ke lokasi kegiatan," jelasnya.

Khusus untuk capres Jokowi, kata Ari, pengamanan paspampres juga akan melekat. Sebab, Jokowi selain capres merupakan Presiden RI.

"Presiden tetap berlaku dari Paspampres yang akan melaksanakan kegiatan pengamanan, kecuali yang dimaksud dalam aturan-aturan bahwa kegiatan yang tidak boleh menggunakan fasilitas-fasilitas pemerintah," pungkasnya.
Tags