Kemenkeu Anggarkan Rp 3 Triliun untuk Dana Kelurahan, Tahun Depan

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan Rp 3 triliun sebagai Dana Kelurahan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2019. Adanya Dana Kelurahan itu merupakan hasil pembahasan panitia kerja A DPR RI dengan pemerintah.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, anggaran sebesar Rp 3 triliun diambil dari pos Dana Desa di tahun 2019. Sebelumnya anggaran Dana Desa di 2019 ditetapkan sebesar Rp 73 triliun, kini anggaran Dana Desa hanya sebesar Rp 70 triliun.

“Dana Desa dikurangi Rp 3 triliun yang digunakan untuk tambahan DAU (Dana Alokasi Umum) untuk mendukung pendanaan kelurahan,” katanya dalam rapat di Ruang Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Senin (15/Oktober/18).

Dia menjelaskan, pemerintah mengalokasikan pos anggaran itu karena kelurahan cemburu karena desa memperoleh dana yang cukup besar. Diharapkan dengan adanya Dana Kelurahan, pembangunan di desa dan kelurahan dapat merata.

“Karena ada kecemburuan terkadang ke desa. Khususnya nanti ditujukan untuk daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas,” papar Sri Mulyani.

Dia pun membeberkan, Dana Kelurahan nanti akan masuk dalam pos anggaran DAU yang masuk ke APBD masing-masing daerah. Menurut Sri Mulyani, saat ini mekanisme penyaluran Dana Kelurahan ke tiap daerah tengah dibahas.

“Nanti kami bahas, mengenai mekanismenya kita lihat bagaimana mekanisme dari masing-masing APBD dan di tetap berfokus ke kelurahan, tidak tercampur dengan DAU lain,” katanya.
Tags