Hapus Surat Pengantar

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018
yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018
menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan. Langsung mengurus ke Dispendukcapil.

■ Kartu keluarga (KK) baru :
Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
■ KK perubahan :
Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
■ E-KTP baru :
Cukup KK.
■ Perubahan e-KTP :
Butuh KK dan surat keterangan pindah.
■ Akta kelahiran :
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
■ Akta kematian :
Hanya butuh surat kematian.