Sangsi Rompi Buat ASN Yang Tidak Disiplin Waktu Kerja Ala KPK

Ingat Kembali
    Sangsi Rompi Bagi ASN yang Tidak Disiplin

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Empat Lima Kota Bekasi Adi Susila mengatakan, hukuman pemakaian rompi bagi pegawai Pemkot Bekasi indisipliner dinilai berlebihan. 

Adi mengatakan, Pemkot Bekasi tidak usah repot-repot memberikan hukuman pemakaian rompi bagi pegawai yang indisipliner. 

Sebab, aturan disiplin sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

"Itu berlebihan, kan sudah ada aturan terkait sanksi indisipliner terhadap PNS atau pegawai Pemkot, tinggal menegakkan aturan yang ada saja," kata Adi kepada IngatKembali.com, Kamis (07/02/2019). 

Dia menjelaskan, aturan sanksi bagi pegawai indisipliner juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Pemerintah cukup mengikuti saja aturan sanksi yang sudah berlaku sebelumnya. 

"Dalam aturan itu ada sanksi indisipliner ringan, sedang, dan berat. Tinggal sesuaikan saja sanksi yang harus diberikan ke PNS jika misalnya melanggar telat atau tidak hadir," jelas Adi. 

Adapun pemakaian rompi untuk pegawai indisipliner itu akan dilakukan tiap Senin saat apel pagi gabungan. 

Pegawai akan dipanggil satu per satu memakai rompi tersebut lalu mengikuti apel pagi. 

Hukuman itu diberikan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel lebih dari empat kali dan tidak mengikuti program "Subuh Keliling". 

Untuk pegawai yang dipakaikan rompi oranye, yakni pegawai yang tidak mengikuti program Subuh Keliling (Suling), sedangkan, pegawai yang dipakaikan rompi kuning, yakni pegawai yang tidak mengikuti apel pagi. 

Terkait Perwal, Kepala Bidang Hukum pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Meri Soniati menjelaskan, sebelumnya sudah ada aturan seperti PNS atau TKK yang tidak masuk kerja sebanyak lima kali tanpa kejelasan akan diberikan teguran lisan. 

"Terus nanti meningkat 6 sampai 10 kali (enggak masuk kerja) teguran tertulis. Lalu lanjut lagi, kalau enggak ada perubahan 11 sampai 15 kali nanti pernyataan tidak mutlak," ujat Meri.

Oleh karena itu, Adi meminta Pemkot Bekasi jalankan saja aturan sanksi yang sudah ada sebelumnya. 

Diketahui, sebanyak 500 pegawai gabungan PNS dan TKK dihukum menggunakan rompi tersebut dalam apel, Senin pagi tadi. 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemakaian rompi tersebut untuk memberikan efek jera atau shock therapy untul para pegawai agar bisa lebih disiplin dalam bekerja.


Tags