Bawaslu: WNA Miliki e-KTP di Ciamis dan Pangandaran Masuk DPT

Ingat Kembali
    Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)


Jawa Barat (INGATKEMBALICOM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat kembali menemukan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Kasus serupa pun terindikasi di beberapa daerah lain di Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, temuan WNA yang masuk dalam DPT di Kabupaten Ciamis sebanyak tiga orang. Sedangkan di Kabupaten Pangandaran ada dua orang. Mereka pun memiliki e-KTP.

WNA di Kabupaten Ciamis itu berinisial LRM, warga China; LJ, warga negara Inggris dan IH, warga Lebanon. Sedangkan temuan di Kabupaten Pangandaran berinisial CES, warga negara Swiss dan KMH, warga negara Jerman.

Semua temuan itu berdasarkan instruksi Bawaslu Jabar ke semua Bawaslu yang ada di daerah untuk melakukan pendataan warga negara asing dengan bekerjasma Disdukcapil dan Komisi Pwmilihan Umum (KPU)

"Hasil pengawasan itu total ada lima orang (WNA yang masuk DPT Pemilu). Tiga orang di Ciamis dan dua di Pangandaran," kata Abdullah saat dihubungi, Senin (4/3).

Abdullah meminta KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan segera mencoret warga negara asing yang masuk ke dalam DPT. Di samping itu, Bawaslu menunggu hasil dari pengecekan di pelbagai daerah.

Pengecekan itu setelah dia memprediksi DPT yang bermasalah dengan kasus serupa bisa bertambah. Ia mencontohkan, indikasi itu terjadi di Kota bekasi dan Cirebon.

"Di Cirebon dan Bekasi ada dua WNA yang terindikasi masuk DPT. Kami memutuskan setelah ada temuan pertama di Cianjur, semua Bawaslu melakukan pengecekan. Kemungkinan jumlah temuan bertambah ya ada. Indikasinya sudah nampak," katanya.

"Dari temua sementara, para warga negara asing itu ada yang sudah menikah dengan WNI, ada juga yang menetap sementara. Yang pasti, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk segera mencoret DPT yang bermasalah. Kebijakan itu bisa diambil KPU," tegasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan peraturan, syarat pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI). WNA tidak mempunyai hak pilih sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Masuknya WNA ke DPT, menurut Bawaslu, kemungkinan pada awal masuk DP4 diduga tidak dicek WNA atau bukan, atau kesalahan pengimputan di lapangan. 
Tags