Kemendagri Minta Agar Bupati Tator Mentaati UU Pemda dan UU ASN

Ingat Kembali
   Surat perintah pengangkatan Tana Tora Plt Kadis Kesehatan

"Kepala Perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari Pegawai negeri sipil yg memenuhi persyatatan" Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin


Jakarta (INGATKEMBALICOMIKOM) - Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin, Rabu 13 Maret 2019 minta agar Gubernur Sulsel selaku wakil pemerintah pusat didaerah dapat segera turun tangan melakukan pengecekan verifikasi informasi, melakukan pembinaan dan pengawasan trhadap Kebijakan Bupati Tator yg telah mengangkat dirinya sbg Plt Kadis Kesehatan. 

Andai info yang beredar luas dimasyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN.

Sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b). adalah jabatan ASN yang diatur dalam.UU Nomor 5 th 2014 ttg Aparatur Sipil Negara,  hanya dapat diisi oleh PNS baik sbg pejabat.defenitif maupun sbg PLT atau PLH sssuai ketemtuan peraturan perundang-undangan.

KDH adalah Jabatan Politik tidak dapat menduduki.jabatan baik sebagai Penjabat sementara, PLT maupun PLH pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.

Seyogianya.Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat  dikategorikam.sbg mal-administrasi.

Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yg memungkinkan ybs melakukan diskresi diluar hukum.untuk kasus plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yg juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia.cukup banyak pejabat pemda kab Tator yg dapat ditunjuk sbg PLT atau PLH.

Sebagai bahan rujukan hukum yaitu Pasal 234 ayat (2) UU Nomor 23 th 2014 ttg Pemerimtahan Daerah mengatur bahwa : 

"Kepala Perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari Pegawai negeri sipil yg memenuhi persyatatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas diwilayah daerah provinsi yang bersangkutan".

Selain itu memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30/V.20.3/99 tanggal 5 februari 2016 perihal kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam.aspek kepegawaian, diatur bahwa: 

"PNS atau pejabat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih dilingkungan kerjanya".

Jadi dengan demikian.secara hukum Pejabat defenitif, .PLT.(pelaksana tugas) dan PLH hanya.hanya dapat diisi.oleh Pegawai Negeri Sipil.

Solusinya adalah Bupati Tator dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III dilingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) atau sebagai Pelaksana.Harian.(PLH).
Tags