Kronologis Kasus Polwan Video Call dengan Telanjang Dada

Ingat Kembali
    Ilustrasi buka bra

"Soal kode etik saja, ya. Ada kegiatan yang dilakukan yang bersangkutan yang sudah tidak layak lagi jadi anggota Polri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo

Makasar (INGATKEMBALICOM) - Polwan di Makassar, Sulsel, terbujuk rayu video call dengan Alfiansyah hingga telanjang dada. Alfiansyah mengaku sebagai Kompol, tapi ternyata narapidana pembunuh yang sedang meringkuk di LP. Akhirnya, Alfiansyah dihukum 3 tahun penjara untuk kasus keduanya.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum IngatKembaliCom, Kamis 13 Juni 2019 :

1. Kenalan di Facebook dan Pacaran

Alfiansyah membuat akun palsu di Facebook dan mengaku sebagai Komisaris Polisi. Alfiansyah kemudian cari mangsa di Facebook dan bertemulah dengan korban. Mereka lalu jadian dan pacaran, meski belum pernah bertemu di dunia nyata.

2. Video Call Telanjang Dada

Pada 24 Juli 2018 pagi, Alfiansyah merayu korban yang baru selesai mandi dan membuka handuknya. Awalnya korban tidak mau, tetapi kemudian dirayu sehingga korban terbujuk dan membuka handuknya.

3. Alfiansyah Screenshoot

Tanpa diketahui korban, Alfiansyah men-screenshoot video call itu. Alfiansyah akhirnya mengantongi foto korban yang sedang telanjang dada. Alfiansyah menggunakan foto itu untuk memeras dan menyebarkan ke sosmed dan Grup WhatsApp.

4. Korban Dipecat

Akibat foto telanjang dadanya tersebar, korban akhirnya dipecat. Polwan berpangkat Brigpol dipecat dari satuan Shabara Polrestabes Makasssar. Dia sempat menjalani sidang etik di kepolisian.

"Soal kode etik saja, ya. Ada kegiatan yang dilakukan yang bersangkutan yang sudah tidak layak lagi jadi anggota Polri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

5. Alfiansyah Napi Pembunuhan

Alfiansyah sendiri merupakan narapidana kasus pembunuhan. Ia dihukum 8 tahun penjara, dan baru menjalani masa pidana 3 tahun di LP Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

6. Alfiansyah Gay

Alfiansyah membunuh Riki karena motif cinta segitiga sesama laki-laki. Alfiansyah merupakan kekasih Riki. Dia merasa cemburu karena Riki mau bercinta dengan temannya, Ari.

7. Alfiansyah Beraksi di Penjara

Alfiansyah menggunakan HP dan 'pacaran' di Facebook dengan Polwan saat ia di dalam penjara.

"Saya melakukan komunikasi dengan korban di dalam Kamar 5 Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus," tutur Alfiansyah.

8. Alfiansyah Dihukum 3 Tahun Penjara

Akibat perbuatan video call dengan korban, ia dihukum 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis yang diketuai oleh Imam Suprijadi dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh.
Tags