Calon Pendeta Mencabuli 7 Bocah di Cianjur

Ingat Kembali
    Calon Pendeta Timothy Lukas Saputra (baju biru) Pelaku Cabul 7 bocah

“Masing-masing korban bervariasi. Ada yang empat kali, tujuh kali, sampai ada yang 10 kali disodomi,”Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Joko Purwanto

Cianjur (INGATKEMBALICOM) - Calon pendeta di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Timothy Lukas Saputra (24) terbilang ‘lihai’ dalam melakukan sodomi terhadap korban-korbannya.

Tercatat, tujuh anak di bawah umur yang sudah menjadi korban pelecehan seksual pelaku sejak 2014 lalu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Joko Purwanto mengatakan, berdasarkan berkas yang diterima pihaknya dari Kejati Bandung, disebutkan bahwa masing-masing korban disodomi pelaku lebih dari satu kali.

“Masing-masing korban bervariasi. Ada yang empat kali, tujuh kali, sampai ada yang 10 kali disodomi,” tuturnya kepada wartawan ditemui di kantornya, Selasa 23 Juli 2019.

Pelaku, kata Eko, adalah calon pendeta yang tengah menimba ilmu kependetaan di sebuah gereja di kawasan Cipanas, Puncak Cianjur. Sedangkan aksi bejat pelaku seluruhnya dilakukan di sebuah villa.

“Pelaku selama ini menjadi semacam motivator keagamaan. Kalau tindakan pelaku semuanya dilakukan di villa, bukan di gereja,” terangnya.

Masih berdasarkan berkas pemeriksaan, untuk melampiaskan nafsu bejatnya, oknum calon pendeta itu melancarkan motivasi dan dalil-dalil agama kepada korban-korbannya.

Karena itu, korban yang masih di bawah umur, takut melaporkan hal itu kepada orang lain atau melawan pelaku.

“Iya seperti itu, memakai alasan-alasan dari agama gitu,” tuturnya.

Sayangnya, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait kasus tersebut lantaran sudah masuk ke dalam materi persidangan.

Saat ini, berkas kasus tersebut tengah dalam tahap pemeriksaan oleh jaksa Kejari Cianjur. Rencananya, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur.

“Secepatnya kita kirim, mungkin minggu ini. Tapi paling lambat minggu depan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Lapas klas II B Cianjur, jadi tahanan titipan Kejari Cianjur,” tutup Eko.


Tags