Jokowi Tunggu amnesti Baiq Nuril

Ingat Kembali
    Presiden Joko Widodo

"Ya, nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya,"Presiden Joko widodo

Manado (INGATKEMBALICOM) - Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan.

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, dikutip Antara pada Jumat 05 Juli 2019

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah. 

Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat malu keluarga besar Muslim.

Baiq telah mengajukan permohonan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu ditolak. Dengan penolakan itu, maka putusan kasasi MA yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku.

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya, nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan jika Baiq mengajukan permohanan amnesti, maka dia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam.

"Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya. Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," kata Jokowi.

Pada sidang PK Baiq Nuril, majelis hakim yang dipimpin Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi. Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.

"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

Majelis hakim menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU ITE memang terjadi.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolahnya, Muslim.

Saat itu, Muslim sering menghubungi Baiq dan memintanya mendengarkan pengalaman berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Baiq yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan Baiq tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.
Tags