Evaluasi Jabatan dalam Manajemen ASN Hukumnya Wajib

Ingat Kembali
   Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja

 "Evaluasi jabatan penting karena diantaranya formasi akan disusun pada jabatan yang sudah dievaluasi,"Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 

JAKARTA (INGATKEMBALICOM) – Revolusi industri 4.0 menimbulkan risiko otomatisasi jabatan dan pergesaran kompetensi yang dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan, tidak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergeseran ini akan berpengaruh terhadap jabatan bagi ASN, sehingga evaluasi jabatan memiliki peran penting.

“Jika evaluasi jabatan telah dilakukan hingga selesai, maka strategi manajemen ASN dapat dijalankan dengan baik,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja dalam acara Coaching Clinic Tindak Lanjut Evaluasi Jabatan di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019.

Lebih lanjut dijelaskan, jika evaluasi jabatan belum selesai, artinya ukuran dari jabatan terkait risiko, beban, dan tanggung jawab dari tiap jabatan belum jelas. Evaluasi jabatan ini diperlukan untuk mengetahui kelas jabatan yang meliputi tanggung jawab, risiko, beban kerja, serta kualifikasi pekerjaan dari masing-masing jabatan.

Selain kelas jabatan, evaluasi jabatan akan menghasilkan peta jabatan serta analisis harga jabatan. Hasil evaluasi jabatan ini juga dapat dimanfaatkan secara luas, mulai dari penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai, hingga pemberhentian. “Jabatan yang dibuka dalam rekrutmen ASN akan betul-betul spesifik dan jabatan-jabatan yang mempunyai keahlian sesuai dengan hasil evaluasi jabatan,” jelasnya.

Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru juga menambahkan pentingnya pelaksanaan evaluasi jabatan. “Evaluasi jabatan penting karena diantaranya formasi akan disusun pada jabatan yang sudah dievaluasi, yang diikuti dengan kelas jabatan akan terstandar secara nasional, serta arah karier JF dan struktural akan lebih jelas,” tambahnya.

Selain itu, Otok juga menjelaskan mengenai kolaborasi antara Kementerian PANRB, BKN, serta pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi jabatan. Pemda berperan untuk melaksanakan evaluasi jabatan. Lalu Kementerian PANRB, selain menyusun dan mengevaluasi kebijakan terkait evaluasi jabatan, juga berperan untuk memberikan validasi terhadap evaluasi jabatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. BKN memiliki peran untuk mengawasi implementasi hasil evaluasi jabatan di daerah dan melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Kementerian PANRB.

Evaluasi jabatan tidak hanya dilakukan sekali saja, namun juga dilakukan dalam kondisi yang mengharuskan pelaksanaan evaluasi jabatan kembali. Kondisi tersebut antara lain perubahan organisasi yang mengakibatkan perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi jabatan, serta penambahan atau penghapusan kewenangan pada jabatan.

Setiawan juga menjelaskan bahwa telah diciptakan sistem aplikasi terkait dengan evaluasi jabatan ini, yakni Sistem Hasil Evaluasi Jabatan (SiHebat). “Jadi Bapak Ibu sekalian akan diajarkan mengenai teknis penggunakan aplikasi ini untuk mempercepat penyelesaian evaluasi jabatan,” jelasnya. 


Hingga saat ini, sudah ada 392 pemerintah daerah yang telah selesai melaksanakan evaluasi jabatan. Sebanyak 76 pemda sedang dalam proses dan 75 pemda belum selesai melakukan evaluasi jabatan. “Kami berikan apresiasi bagi yang sudah selesai. Bagi yang belum, segera selesaikan,” pungkas Setiawan.

Tags