Sejumlah Alasan ini ASN Dapat Dipecat

Ingat Kembali
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak bisa bekerja seenaknya. Salah-salah, sang pegawai bisa dipecat.

Seperti yang baru-baru ini dirilis, di mana 73 PNS dipecat lantaran sejumlah kasus. Mulai dari bolos kerja, penyalahgunaan narkotika hingga beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan atasan.

Lalu, hal-hal apa saja sih yang bisa membuat PNS dipecat?

Ketentuannya ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.

Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut yaitu soal pemberhentian

Dikutip dari Bab VIII PP ini dari pasal 238-259, Sabtu (11/1/2020) ada sejumlah kriteria yang membuat PNS diberhentikan, antara lain:

a. Pemberhentian atas permintaan sendiri
b. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
c. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
d. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani
e. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
f. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana
g. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
h. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
i. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
j. Pemberhentian karena hal lain.