KUKM Berpotensi Terjerat Hukum di Masa Covid-19

Ingat Kembali
 Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki 

"kredit macet, pegawai yang dirumahkan, pembatalan kontrak, yang dampaknya juga dapat berpengaruh pada kehidupan keluarga pelaku usaha,” Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki 

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Hukum Online Group dalam menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi pelaku koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) yang usahanya terdampak pandemi Covid-19, melalui platform digital yang disediakan oleh Justika.com.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19 banyak koperasi dan pelaku UMKM yang usahanya mengalami kesulitan ekonomi dan berpotensi terjerat masalah hukum dengan pihak ketiga.

Oleh karena itu, pihaknya bermaksud untuk memfasilitasi koperasi dan pelaku UMKM dengan layanan konsultasi hukum gratis yang akan disediakan oleh Hukum Online dan Justika.com.

“Pada situasi pandemi Covid-19 ini, UMKM dan koperasi sebagai penyokong ekonomi nasional juga terdampak. Masalah yang dihadapi bisa merembet ke masalah hukum, mulai dari kredit macet, pegawai yang dirumahkan, pembatalan kontrak, yang dampaknya juga dapat berpengaruh pada kehidupan keluarga pelaku usaha,” kata Teten saat penandatanganan kerja sama dengan Hukum Online dan Justika.com secara video conference di Jakarta, Senin 11 Mei 2020

Ia mengatakan bahwa kementeriannya telah sepakat bekerja sama dengan Hukum Online dan Justika untuk melindungi koperasi dan UKM dalam bidang hukum.

“Kami tidak mengeluarkan anggaran sama sekali untuk kerja sama ini. Terima kasih kepada Hukum Online dan Justika yang telah bersedia membantu koperasi dan UKM untuk layanan hukum,” katanya.

Amrie Hakim, Direktur Hukum Online menjelaskan, bahwa dalam kerja sama ini Hukumonline dan Justika.com, yang telah memiliki pengalaman panjang dalam memberikan layanan hukum secara digital, akan menyediakan layanan konsultasi hukum gratis kepada koperasi dan pelaku UMKM melalui platform digital yang disediakan oleh Justika.com.

Hukumonline akan menyediakan informasi hukum yang dapat diakses secara gratis melalui situsnya, sedangkan Justika.com menyediakan konsultasi hukum gratis melalui platform digital yang diberikan para advokat terpilih yang menjadi mitra Justika.com.

Lebih lanjut Melvin Sumapung mengatakan, platform yang akan digunakan untuk layanan konsultasi hukum tersebut merupakan platform berbasis teknologi yang dibuat oleh Justika.com.

Di dalam platform tersebut koperasi dan pelaku UMKM dapat mengakses secara gratis layanan konsultasi hukum dari para advokat dalam bentuk pesan singkat digital (chat).

Rencananya kerja sama ini akan dilanjutkan untuk pemberian konsultasi hukum dalam bentuk konsultasi melalui telepon, serta konsultasi dan layanan perizinan melalui Easybiz, apabila pelaku Koperasi dan UMKM membutuhkannya.

Bagi pelaku koperasi dan UMKM yang ingin memanfaatkan dan mengakses layanan atau konsultasi hukum, dapat klik website resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau website Hukumonline. Terdapat banner untuk layanan dimaksud pada website tersebut.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)

Tags