Pengacara Anggap Penetapan Tersangka Anita Kolopaking Dipaksakan

Ingat Kembali

   sidang perdana praeradilan yang diajukan oleh Anita Dewi Kolopaking

"Anita tidak tahu surat itu asli atau tidak, karena ada kop Bareskrim dan tandatangannya," kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang

Jakarta (INGATKEMBALIcom) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praeradilan yang diajukan oleh Anita Dewi Kolopaking pada hari ini, Senin 24 Agustus 2020.

Pada sidang tersebut, Anita Kolopaking akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Adapun, sidang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sampai berita ini dibuat, sidang belum dimulai.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang mengatakan, penetapan tersangka terhadapa Anita terkesan dipaksakan.

Menurut dia, Anita tidak pernah melihat apalagi memegang surat jalan Djoko Tjandra yang dikeluarkan Bareskrim. Apalagi selama perjalanan ke Pontianak maupun pulangnya, surat jalan itu dipegang Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

"Jadi kalau Bareskrim menyatakan surat tersebut palsu, karena tidak boleh dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo, maka itu merupakan urusan internal di Bareskrim. Anita tidak tahu surat itu asli atau tidak, karena ada kop Bareskrim dan tandatangannya," ungkap Tommy.

Selain itu, lanjutnya, Anita menjemput Djoko ke Pontianak pada 6 Juni, dan mengantarnya ke Kelurarahan Grogol Selatan untuk memperbarui KTP pada 8 Juninya.

 Sementara status Djoko Tjandra baru tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 27 Juni 2020. 

"Ini makin mengkerucutkan tindakan Bareskrim yang terkesan memaksakan penetapan Anita Kolopaking sebagai tersangka, hanya untuk memuaskan publik," tandas Tommy.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)


Tags