Dikenakan Undang-undang Karantina HRS Tidak dapat ditahan

Ingat Kembali

    Dikenakan Undang-undang Karantina HRS Tidak dapat ditahan 

"Satu tahun itu tak boleh ditahan orang, karena seseorang bisa ditahan diancam lima tahun keatas,"Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah.

Jakarta (INGATKEMBALIcom) - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 09 Maret 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi 

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah mengatakan dikenakan undang-undang kekarantinaan kesehatan Kliennya tidak dapat ditahan, karena ancaman hukumannya hanya satu tahun 

"Satu tahun itu tak boleh ditahan orang, karena seseorang bisa ditahan diancam lima tahun keatas,"Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah, Jakarta, Selasa 09 Maret 2021

Alamsyah juga mengatakan surat perintah penahanan tidak sesuai dengan khuhap, mustinya surat perintah penahanan dibuat satu surat perintah penyidikan 

"Surat perintah penahanan diambil dari pasal 160 alasan untuk dari kuhp padahal peristiwa hukumnya adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan,"jelas Alamsyah 

menanggapi hal tersebut kepolisian membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq. Bahkan, kepolisian menyebut empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka sekaligus menahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim hukum Polda Metro Jaya.(Re/Fa/Ni/sy)