Ditetapkan Tersangka, Isteri Irjen FS Masih Keliaran

Ingat Kembali

"Seperti Dirtipidum (Brigjen Andi Rian) sampaikan, seyogyanya Ibu PC telah diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold, ditunda. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka,"Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto


Jakarta, INGATKEMBALIcom: Tim Khusus (Timsus) Polri telah resmi menetapkan PC/Putri Candrawathi sebagai tersangka. Namun, PC--istri tersangka Irjen FS, belum ditahan hingga saat ini.

Ketua Tim Penyidik Timsus Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, PC sudah diperiksa hingga dasar penetapan tersangka.

"(Tersangka PC, red) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Lobi Utama Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Agung menjelaskan penyebab PC belum ditahan sekarang. "Seperti Dirtipidum (Brigjen Andi Rian) sampaikan, seyogyanya Ibu PC telah diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold, ditunda. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka," ujar Agung.

"(Timsus) tetap akan berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti akan ditetapkan berikutnya (penahanan, red). Saya kira, itu jawaban saya," lanjut Agung.

PC disangkakan pasal serupa dengan sang suami, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto 55 dan Juncto 56 KUH Pidana. Itu, disampaikan oleh Brigjen Pol Andi Rian, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Total, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Para tersangka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, Irjen FS, dan PC.

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus itu adalah rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 08 Juli 2022. Saat itu, Irjen FS menjabat Kadiv Propam Polri, sebelum dicopot Kapolri dengan mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma).

Irjen FS masih berada di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan tiga tersangka Bharada RE, Bripka RR, dan KM dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.(Re/Fa/Ni/Sy/Vi)

Tags