MenPAN RB: 2024 Hak Jaminan PPPK Setara PNS

Ingat Kembali


Jakarta, INGATKEMBALIcom:  PPPK 2024 akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS. Telah disampaikan oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas bahwa dalam PP Turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tak hanya fokus soal pengangkatan honorer menjadi ASN saja, namun PPPK dan PNS pun sangat diperhatikan.

Dalam PP yang akan menjadi peraturan terbaru penataan ASN tersebut, PPPK 2024 akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS. Dari gaji PPPK 2024, jaminan, tunjangan hingga jatah pensiunan semua sama dengan PNS.

Namun untuk gaji sendiri tentu ada perbedaan nominal, hanya sama hak kenaikan saja yakni 8 persen. Nah yang menarik adalah, para pegawai dengan perjanjian kerja ini akan menerima jaminan pensiun.

Sehingga otomatis, uang pensiun atau jaminan hari tua juga sudah terjamin dan akan mendapatkannya.

Adapun sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua tersebut, yakni dari pemerintah selaku pemberi kerja.Selain dari pemerintah, MenPan RB pun sebut, iuran pegawai ASN yang bersangkutan pun menjadi sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK 2024 dan PNS.

Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023, juga terkait hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK.MenPAN-RB Anas menjelaskan bahwa, skema yang dipakai untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi PPPK berbeda dengan skema jaminan pensiun untuk PNS.(Na/By/Sa/Ar/Na)

Tags