"Jadi itu yang dilakukan oleh Boyolali dan Kementerian Investasi dan saya bersurat, saya bilang 'nggak boleh begitu'. Diperbaiki, tapi balik lagi masih sama juga. Ya sudahlah kita nggak publikasikan," Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Jakarta - INGATKEMBALIcom: KPK meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 di berbagai lembaga, mulai tingkat pusat hingga daerah. KPK mengungkap ada 2 lembaga yang mencoba mengatur survei integritas ini.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan kedua lembaga itu ialah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Oleh karena itu, kedua lembaga tersebut tidak dipublikasikan hasil survei integritasnya oleh KPK.
"Jadi itu yang dilakukan oleh Boyolali dan Kementerian Investasi dan saya bersurat, saya bilang 'nggak boleh begitu'. Diperbaiki, tapi balik lagi masih sama juga. Ya sudahlah kita nggak publikasikan," kata Pahala di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024
Pahala menjelaskan, dua lembaga itu coba mengatur survei dengan cara mengumpulkan lebih dulu jawaban dari survei yang disebarkan KPK melalui WhatsApp blast ke para pegawai di kementerian/lembaga. Setelah terkumpul, lalu dikirimkan ke KPK oleh pihak yang ditunjuk untuk mengumpulkan.
"Nah, ternyata ada edaran, 'eh semua yang dapat survei tolong kumpulkan dulu di google form, nanti kita yang masukin langsung ke KPK'. Ya pengaturan ini dalam bentuk mengkoordinasikan pengisian ini, padahal ini kan harusnya rahasia. Itu kepala kantornya enggak tahu kalau pegawai ini bilang apa. Tapi dengan taro di google form, jadi bisa dilihat semua dikoordinir baru masuk ke kita," ucap Pahala.
"Kita mendeteksi dari nilai yang rata 'masa iya gitu pegawai 150 orang, semua pendapatnya sama'. Jadi itu dideteksi," tambahnya.
Seperti diketahui, KPK meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023. Dalam SPI ini, KPK memaparkan hasil penilaian di berbagai lembaga mulai tingkat pusat hingga daerah.
Berdasarkan data yang dibagikan KPK, Jumat (26/1), SPI 2023 melibatkan 639 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Survei melibatkan 553.321 responden.
Survei ini melibatkan responden dari pegawai di instansi yang dinilai, penerima layanan, perizinan, mitra kerja sama, vendor pengadaan, auditor BPK, BPKP, Ombudsman, akademisi, hingga asosiasi pengusaha.
Pengumpulan data dilakukan dengan kombinasi survei online dan tatap muka. Ada tujuh hal yang dinilai dalam SPI 2023, yakni transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, trading in influence atau dagang pengaruh, pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.
Lalu, bagaimana hasilnya?
Makin tinggi skor SPI artinya makin baik. KPK mengatakan seluruh responden menyatakan pernah menemukan praktik gratifikasi di setiap lembaga.
"Gratifikasi 100 persen dari responden, jadi 685 lembaga ini, pasti ada responden yang bilang ada gratifikasi. Jadi semua lembaga itu ditemukan praktiknya, tapi sekali lagi, berapa sering," ucap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
"Yang paling kita lihat tiap tahun adalah penyalahgunaan fasilitas kantor," sambungnya.
Pahala juga memaparkan indeks SPI kementerian/lembaga yang dikelompokkan berdasarkan sektor pada komisi di DPR RI. Hasilnya, Kementerian/lembaga pada sektor keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan mendapat skor 83,2 disusul kementerian/lembaga pada sektor kesehatan, ketenagakerjaan, serta kependudukan dengan skor 76,4.
KPK juga merilis skor SPI untuk lembaga nonkementerian. Salah satu yang mengalami kenaikan pada indeks SPI 2023 ialah Polri.
Pada 2022, Polri mendapat skor 66,49. Indeks SPI Polri meningkat pada 2023 menjadi 72,78.
Selain Polri, lembaga yang mengalami peningkatan ialah Mahkamah Agung. MA mendapat skor 74,61 pada 2022. Pada 2023, MA mendapat skor 74,93.
Ada juga lembaga yang mengalami penurunan skor, seperti Komisi Yudisial (KY). Pada 2022, KY mendapat skor 77,46. Pada 2023, KY mendapat skor 71,17.
Lembaga lain yang skornya menurun ialah Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dari 84,60 pada 2022 menjadi 67,36 pada 2023.(Na/By/Sa/Ar/Na)