Ditangkap Imigrasi WN China Tunjukan KTP dan Akta Lahir

Ingat Kembali

"Untuk dokumen KTP dan akta lahir, kami akan berkoordinasi dengan dinas pendudukan yang mengeluarkan untuk memastikan status keabsahan dokumen tersebut, karena KTP dan akta lahir di luar ranah Imigrasi untuk menentukan statusnya," Kepala Kanim Jakut Qriz Pratama 


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Seorang warga negara (WN) China berinisial LY tak melawan ketika ditangkap aparat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Usut punya usut, pria berusia 43 tahun sudah 11 tahun tinggal di Indonesia sampai memiliki KTP  dan akta kelahiran identitas lain. 


Pengungkapan kasus itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Kanim Jakut) pada Rabu, 21 Februari 2024. Kepala Kanim Jakut Qriz Pratama menyebut LY ditangkap setelah diketahui berstatus sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO tindak pidana penipuan yang terjadi di China.


"Penangkapan bermula dari surat Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429-23 tanggal 19 Mei 2023 tentang DPO atas dugaan penipuan uang yang terjadi di Tiongkok yang kemudian ditanggapi Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Qriz Rabu 21 Febuari 2024 dalam jumpa pers


LY ditangkap pada 13 Februari 2024 di salah satu perumahan di PIK. Saat ditelusuri lebih lanjut, LY diketahui memegang paspor China yang sudah masa berlakunya pada 10 Maret 2020 dan tercatat memiliki izin tinggal yang habis masa berlakunya pada 20 November 2013.

"LY mengaku dokumen keimigrasian yang ia miliki sudah hilang, namun LY menunjukkan KTP dan akta lahir Indonesia dengan nama Adi Susanto, yang lahir di Pandeglang, 28 Agustus 1986," kata Qriz 


Imigrasi  mempunyain keterbatasan untuk melakukan  pemeriksa KTP dan akta lahir sebagai WNI


"Untuk dokumen KTP dan akta lahir, kami akan berkoordinasi dengan dinas pendudukan yang mengeluarkan untuk memastikan status keabsahan dokumen tersebut, karena KTP dan akta lahir di luar ranah Imigrasi untuk menentukan statusnya," jawab Qriz.


Untuk saat ini pihak Imigrasi membidik LY dengan Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi untuk diproses hukum di China.(Na/By/Sa/Ar/Na)

Tags