Rugikan Masyarakat Koperasi Simpan Pinjam Tidak berijin Segera Ditindak

Ingat Kembali
“Atas Pengaduan Masyarakat Kepada Dewan Pimpinan Sektor GIBAS Kecamatan Cibogo’ ada dugaan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik terhadap pendirian koperasi,”Ketua Ormas GIBAS Sektor Cibogo, Irma Rosmala


Cibogo, Subang - INGATKEMBALIcom: Ketua Ormas GIBAS Sektor Cibogo, Irma Rosmala, mengatakan ada sejumlah koperasi simpan pinjam yang diduga pemalsuan akta otentik pendirian koperasi dan koperasi yang diduga tak berizin.

“Atas Pengaduan Masyarakat Kepada Dewan Pimpinan Sektor GIBAS Kecamatan Cibogo’ ada dugaan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik terhadap pendirian koperasi,” ujar Irma, dalam rilis yang diterima, Senin, 25 Maret 2024

Irma menegaskan, dari hasil audiensi ke dinas terkait, pihaknya sudah memegang beberapa bukti dan lebih dari 3 (tiga) point yang janggal. Dalam Pasal 89 Ayat (1) Tentang PENGAWASAN DAN PELAPORAN, Pasal 95 Ayat (1) Tentang JENIS PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN, Pasal 109 BAB XIII Tentang SANKSI ADMINISTRATIF, Peraturan Menteri Koprasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023.

Temuan ini sudah disampaikan pihaknya kepada dinas terkait Pemkab Subang serta aparat penegak hukum (APH).

“Maka dengan ini kami menghimbau Kepada Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar secepatnya bersama-sama turun ke lapangan langsung. Untuk memberi pengawasan Khusus, Penutupan, Dan Penanganan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Kepada Koperasi-koperasi, yang jelas-jelas tidak mempunyai Izin. Khusus-nya Di Wilayah Hukum Polsek Cibogo, umumnya di Wilayah Hukum Polres Subang,” pungkas Irma.(Na/By/Sa/Ar/Na)

Tags