Juni 2024 Pemerintah Wajibkan Beli LPG 3kg Menggunakan KTP

Ingat Kembali

"Kami laporkan per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kilogram itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,"Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan


Jakarta - INGATKBALIcom: Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) menyampaikan mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 Kilogram wajib menggunakan KTP


"Kami laporkan per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kilogram itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,"ungkap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa 28 Juni 2024.


Baca Juga: Pemerintah Menemukan Kecurangan Pengisian elpiji 3 Kg


Menurutnya, sejumlah titik agen LPG akan melakukan pendataan berdasarkan KTP yang terdaftar sebagai penerima. Dia memastikan, data dari konsumen akan dimasukkan oleh agen LPG ke Merchant Application.


"Dampak dapat kami sampaikan bahwa sudah terdata atau dan terdaftar 41,8 juta NIK yang mendaftar subsidi tepat LPG. Sebanyak 86 persen pendaftarnya mayoritas adalah sektor rumah tangga." katanya.


Riva mengatakan, sebanyak 253.365 agen LPG telah melakukan pencatatan transaksi agar siap melayani pada Juni mendatang. Pertamina juga terus melakukan sosialisasi kepada agen LPG dan masyarakat sebagai pengguna.(Na/By/Sa/Ar/Na)

Tags