Jakarta - INGATKEMBALIcom: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota DPR dari fraksi PKB Edward Tannur dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) dinilai janggal dan tidak mendasar
"Putusan ini sangat penuh kejanggalan dan tidak berdasar. Hakim tidak menerapkan hukum sesuai ketentuan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak dipertimbangkan. Majelis hakim justru mengambil pertimbangan berdasarkan pemikiran mereka sendiri," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juli 2024
menurut Harli hakim serharusnya mempertimbangkan barang bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa CCTV yang menunjukan kendaraan terdakwa melindas korban dan hasil visum yang menyenut korban trwad akibat luka
"Kami menilai bukti-bukti ini seharusnya dipertimbangkan dalam keputusn, dan dengan fakta-fakta tersebut, seharusnya tidak ada putusan bebas untuk terdakwa," tambahnya.
pertimbangan hukum tindakan Ronald yang memberikan bantuan pernapasan kepada korban, Harli menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan karena niat jahat Ronald terhadap korban sudah terbukti.
"Ini adalah faktor yang meringankan, bukan pemenuhan unsur. Tindakan membantu korban seharusnya tidak menjadi alasan pembebasan," ujarnya.
Menanggapi kejanggalan dalam putusan tersebut, Kejaksaan Agung berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Saat ini, kami sedang mempersiapkan administrasi termasuk salinan putusan dari pengadilan. Kami memerlukan waktu 14 hari setelah putusan untuk melakukan kajian," jelas Harli.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan. Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Hakim juga menilai bahwa Ronald telah berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.(Na/By/Sa/Ar/Na)