"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tulis diktum ketiga.
Jakarta - INGATKBALIcom: Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Kamis, 16 Januari 2025
Dalam salinan Keppres, tercatat ada 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan. "Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025," begitu tertulis dalam salinan Keppres, Jumat 17 Januari 2025
Dalam diktum kedua dijelaskan, cuti bersama yang telah terlampir dalam diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis diktum ketiga.
Berikut ini daftar 10 hari cuti bersama dalam diktum kesatu, yang ditetapkan Prabowo untuk ASN:
1) Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2) Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
3) Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
4) Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
5) Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6) Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; 7) Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.(Na/By/Sa/Ar/Na)