"Saat ini, Maxim telah mengambil bagian dalam diskusi untuk mendukung mitra pengemudi sebagai gig-workers. Ini sebagai salah satu bentuk tenaga kerja di luar hubungan kerja,"Public Relations Specialist, Maxim Indonesia, Tuan Ifdal Khoir
Jakarta - INGATKEMBALIcom: Maxim Indonesia berharap kebijakan pembahasan THR kepada ojol tidak merugikan banyak pihak, termasuk aplikator. Hal ini disampaikan Maxim merespons tuntutan ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa terkait tunjangan hari raya (THR), Senin, 17 Febuari 2025
Public Relations Specialist, Maxim Indonesia, Tuan Ifdal Khoir berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dapat memberikan keputusan yang objektif. Yakni, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Saat ini, Maxim telah mengambil bagian dalam diskusi untuk mendukung mitra pengemudi sebagai gig-workers. Ini sebagai salah satu bentuk tenaga kerja di luar hubungan kerja," katanya, di Jakarta, Senin, 17 Febuari 2025
Maxim mengaku memahami bahwa menjelang momen Ramadan dan Hari Raya ini kebutuhan mitra pengemudinya akan semakin bertambah. Karenanya, saat ini Maxim tengah berfokus untuk mengadakan charity campaign dengan memberikan bantuan sosial kepada mitra pengemudi.
Terkait dengan jalanya unjuk rasa pada hari ini, Maxim memastikan hal itu tidak berpengaruh terhadap operasional penggunaan layanan di alikasi Maxim. Maxim memastikan bahwa pengguna tetap dapat menggunakan beragam layanan di aplikasi Maxim seperti biasa.
"Maxim akan tetap bekerja secara normal dan terus berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna kami," katanya. Diketahui, Ratusan pengemudi online menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin, 17 Febuari 2025
Demonstrasi tersebut membawa beberapa tuntutan yang berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi daring. Seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir.
Salah satu tuntutan yang dibawa aksi kali ini adalah kepastian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan platform yang menyediakan layanan transportasi online. Para pengemudi online meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam memastikan perusahaan membayar THR kepada mereka.
"Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol. Termasuk untuk taksol, dan kurir," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, pada Senin, 17 Febuari 2025
Lily mengatakan pemberian THR ojol yang selama ini tidak bersifat wajib telah merugikan para pengemudi. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi. Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR untuk pengemudi taksi dan ojek online.
Permintaan itu bersifat imbauan karena tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memberi THR kepada pengemudi. Lily menilai ketentuan THR seharusnya juga dibuat agar berlaku untuk para pengemudi online.
SPAI, lanjutnya, meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang menetapkan hubungan pengemudi online dengan perusahaan menjadi perjanjian kerja. Yaitu antara pemberi kerja dan pegawai.
"Dalam pembuatan peraturan itu melibatkan serikat pekerja ojol di dalam pertemuan tiga pihak. Antara pemerintah, serikat pekerja dan platform," ujarnya.(Na/By/Sa/Ar/Na)