Jakarta - INGATKEMBALIcom: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung usulan Mendagri Tito Karnavian. Perihal ini, merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
"Beberapa waktu lalu, Mendagri merespons kejadian yang ramai di masyarakat terkait dengan ormas. Kita tunggu saja revisi undang-undang Ormas," kata legislator dari Fraksi PKB ini dalam kutip RRI pro3, Senin, 24 April 2025
Khozin menekankan, pentingnya revisi undang-undang tersebut. Karena masih dijumpai perilaku ormas yang tidak sesuai tujuan.
"Itu ada yang melenceng karena meresahkan masyarakat. Seperti, melakukan intimidasi dan pemerasan sehingga menimbulkan ketiaknyamanan," ujarnya.
Khozin mengapresiasi, usulan Mendagri untuk melakukan revisi undang-undang tersebut. Namun, revisi itu juga harus melihat berbagai perspektif di masyarakat.
"Apa ada yang kurang di regulasi ini. Atau dengan kata lain, jangan-jangan undang-undangnya tidak komprehensif di implementasinya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Ini sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh oknum sejumlah ormas di tanah air.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025