Jakarta - INGATKLBALIcom: Kejaksaan RI melelang dua aset rampasan milik Teddy Tjokrosaputro dalam perkara kasus TPPU Asabri di Gianyar, Bali. Aset berupa tanah dan bangunan itu terjual melalui sistem lelang resmi negara senilai Rp3,99 miliar.
Lelang digelar Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa objek lelang berupa dua bidang tanah dan bangunan.
“Tanah dan bangunan seluas 1.894 meter persegi laku terjual Rp3,99 miliar. Ini dimohonkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam perkara korupsi dan TPPU Asabri,” kata Harli, Rabu 18 Juni 2025
Harli menyebut lelang ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Teddy Tjokrosaputro. Proses pelelangan dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta.
Lelang dilakukan lewat situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di lelang.go.id. Mekanisme ini mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.
Seluruh hasil lelang akan disetorkan langsung ke kas negara. (Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025