Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPK: Mantan Wakil Dirut BRI Tersangka Kasus EDC

Rabu, 09 Juli 2025 | Juli 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-09T13:41:00Z
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024," plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu 


Jakarta - INGATKEMBALIcom : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI. Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.


Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024  Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit


Kelima tersangka, Catur Budi Harto (mantan wakil Dirut BRI), Indra Utoyo (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI). Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (Pt Pasifik Cipta Solusi). Serta, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Beringin Inti Teknologi). 


"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024," kata plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 09 Juli 2025


Asep mengungkap dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp 744 Miliar. "Menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314," kata Asep.


Mereka disangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025