Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kuota Haji, KPK Sita Uang Puluhan Miliar

Selasa, 02 September 2025 | September 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T06:07:00Z
KPK, KPK sita uang puluhan miliar, kuota haji 2023-2024, kementrian agama,
"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta. Empat unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan," jubir KPK Budi Prasety


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 26 Miliar dalam bentuk mata uang asing. Tak hanya uang, penyidik juga mengamankan empat kendaraan roda empat dan lima bidang tanah dan bangunan.


Aset tersebut diamankan penyidik KPK, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Namun, KPK tak mengungkap identitas pihak yang asetnya disita KPK.


"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta. Empat unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, SelasaSelasa, 02 September 2025


Budi tak menampik jika aset yang disita dalam kasus ini masih terus bertambah. "Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023 – 2024 tersebut," kata Budi.


Budi mengatakan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji. Sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara. 


KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.


Penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.


KPK telah memeriksa Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat Kemenag. Bahkan, penyidik juga telah memeriksa beberapa agen travel yang mengetahui penyelenggaraan haji pada periode tersebut.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025