Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPK Telusuri Aset Terkait Gratifikasi Pejabat Ditjen Pajak

Jumat, 21 November 2025 | November 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-21T13:41:00Z
KPK, Pejabat pajak, Muhammad Haniv, Pejabat pajak kemenkeu, Kemenkeu,
“Penyidik mendalami saksi terkait dengan penelusuran aset. Ini upaya penyidik tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tapi juga mengoptimalkan asset recovery-nya,”Jubir KPK Budi Prasetyo 


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga orang pihak swasta, yakni Ahmad Ramadhoni (AMR), Edi Susilo Widjaja (ESD), dan Martin Setiyanto Hadin (MSH).


Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, fokus pemeriksaan diarahkan pada penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara gratifikasi tersebut. Terkhusus untuk menelusuri aset tersangka, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MHN).


“Penyidik mendalami saksi terkait dengan penelusuran aset. Ini upaya penyidik tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tapi juga mengoptimalkan asset recovery-nya,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Jumat, 21 November 2025


Budi menegaskan bahwa langkah penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari proses menyeluruh. Terutama, untuk mengidentifikasi harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.


“Penyidik melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait atau diduga dibeli dan diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Terutama gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini,” kata Budi.


KPK memastikan rangkaian pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap sumber aliran dana. Serta, pola penerimaan gratifikasi, untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk negara.


Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan gratifikasi diduga diterima pada periode 2015–2018 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya dan jaringan untuk mencari sponsor demi kepentingan bisnis anaknya.


"HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta. Penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000," kata Asep.


"Serta penempatan dalam deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan setidaknya mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar)," ujar Asep.


Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Muhammad Haniv meski sudah menyandang status tersangka. Haniv dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(Na/By/Sa/Ar/Na


copyright© INGATKEMBALIcom  2025