Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gaji Ke-13 PNS, Jadwal Cair dan Besarannya

Selasa, 06 Mei 2025 | Mei 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-06T04:44:17Z

Jakarta - INGATKBALIcom: Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 kepada PNS dan pensiunan sebagai tambahan penghasilan tahunan. Pemberian gaji ini bertujuan membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah secara finansial lebih ringan.


Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 terkait kebijakan THR dan gaji ke-13. Sebanyak 9,4 juta aparatur negara akan menerima manfaat termasuk ASN, TNI, Polri, hingga para pensiunan.


Gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2025 bertepatan dimulainya tahun ajaran baru sekolah nasional. Momentum ini mendukung kesiapan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak di awal semester.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan pencairan paling lambat Juli sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2025. Penerima aktif akan menerima melalui instansi, sedangkan pensiunan melalui rekening Taspen masing-masing.


Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025, berikut estimasi besaran gaji 13 yang akan diterima yang telah disesuiakn dengan kenaikan 12 persen:


a. Golongan I


IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128


IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264


IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184


ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688



b. Golongan II


IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824


IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776


IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656


IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800


c. Golongan III


IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576


IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104


IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016


IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536


d. Golongan IV


IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000


IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744


IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880


IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856


IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008



Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan terakhir para penerima, baik pusat maupun daerah. ASN pusat memperoleh gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja hingga mencapai seratus persen.


Selain itu, pastikan rekening aktif untuk menerima gaji, bisa dicek melalui mobile banking atau bank secara langsung. Pensiunan dapat mengunjungi kantor Taspen terdekat untuk memastikan pencairan telah dilakukan sesuai jadwal