Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengadilan AS Blokir Tarif Donald Trump

Kamis, 29 Mei 2025 | Mei 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-29T08:07:00Z
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto: X - President Donald J. Trump)

“Penggunaan itu tidak diizinkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena undang-undang federal tidak memperbolehkannya,” panel tiga hakim

Amerika Setikat - INGATKEMBALIcom: Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan memblokir kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Donald Trump, Rabu, 28 Mei 2025. Pengadilan menyatakan Trump telah melampaui wewenangnya, dilansir dari Reuters.


Dalam putusannya, panel tiga hakim menegaskan Konstitusi AS memberi Kongres kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara lain. Mereka menyatakan kekuasaan darurat presiden tidak dapat menggantikan otoritas tersebut.


Perintah permanen ini membatalkan semua tarif menyeluruh yang diberlakukan sejak Januari. Perintah ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).


Hakim menekankan meskipun kebijakan tarif tersebut mungkin dianggap efektif, hal itu tetap tidak sah karena tidak diizinkan oleh hukum yang berlaku. Pemerintah diwajibkan mengeluarkan perintah baru dalam waktu sepuluh hari, sementara pihak Trump langsung mengajukan banding atas keputusan itu.


“Penggunaan itu tidak diizinkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena undang-undang federal tidak memperbolehkannya,” ujar hakim. Tarif-tarif tersebut sebelumnya diberlakukan oleh Trump dengan alasan bahwa defisit perdagangan AS merupakan darurat nasional.


Namun, pengadilan menyatakan bahwa IEEPA secara historis digunakan untuk menangani ancaman luar biasa. Ancaman tersebut seperti pembekuan aset musuh, bukan untuk menetapkan kebijakan tarif secara luas.


Putusan ini tidak mencakup tarif khusus industri yang diberlakukan berdasarkan undang-undang lain, seperti pajak atas baja, aluminium, dan mobil. Namun, keputusan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap kebijakan ekonomi Trump.


Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, menolak putusan tersebut. "Bukan wewenang hakim yang tidak terpilih untuk menentukan cara mengatasi darurat nasional," ujarnya.


Meskipun demikian, pasar keuangan menyambut baik keputusan pengadilan, menyebabkan nilai tukar dolar menguat dan indeks saham Asia melonjak. Jika putusan ini tetap berlaku, strategi Trump untuk menekan mitra dagang seperti Tiongkok dan Uni Eropa akan terganggu.


Tanpa leverage langsung berupa tarif 10–54 persen, pemerintah AS perlu mencari strategi alternatif dalam negosiasi perdagangan. Gugatan terhadap tarif diajukan oleh dua kelompok.


Mereka adalah Liberty Justice Center mewakili lima pelaku usaha kecil, dan lainnya oleh 12 negara bagian AS yang dipimpin Oregon. Para penggugat menyatakan bahwa tarif tersebut menghancurkan kemampuan bisnis mereka.


Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menyebut kebijakan tarif Trump sebagai tindakan yang sembrono dan bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa keputusan perdagangan tidak boleh didasarkan pada kehendak sepihak presiden.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025