Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seratus Narapidana Berisiko Dipindahkan ke Nusakambangan

Sabtu, 31 Mei 2025 | Mei 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-31T05:34:56Z
Kementerian Imipas, Ditjen PAS, Narapidana, Nusakambangan, Jakarta, Lapas, Semarang
“Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta UPT. Khususnya untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari narkotika dan kepemilikan handphone,” Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti


Semarang - INGATKEMBALIcom: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka adalah narapidana kasus narkotika asal Riau terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam Lapas maupun Rutan. 


“Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta UPT. Khususnya untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari narkotika dan kepemilikan handphone,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Mei 2025. 


Rika mengatakan, narapidana itu akan ditempatkan di Lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap narapidana di sel khusus dengan interaksi yang sangat terbatas.


“Pemindahan dipimpin Direktur Pengamanan bersama tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen PAS dan pegawai Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau. Pemindahan ini bukan hanya penindakan dan hukuman melainkan pembelajaran masa pidana agar tidak berulah,” ucapnya. 


Ia melanjutkan, pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Hal ini, kata dia, sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.


“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Khususnya pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rika. (Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025