Jakarta - INGATKEMBALIcom: Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap buron bernama Cheryl Darmadi. Permohonan itu sudah dikirimkan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin, 15 September 2025. Dijelaskannya sebelumnya Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai buron perkara TPPU dari tindak pidana korupsi Duta Palma Group.
"Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO," ujar Anang Supriatna. Dalam kasus ini, Cheryl ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka TPPU Korupsi PT duta Palma pada tanggal 31 Desember 2024. Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, mereka adalah PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.
Cheryl juga telah tiga kali dipanggil sebagai tersangka namun panggilan tersebut tidak pernah diindahkan oleh Cheryl. Sehingga Kejaksaan Agung menetapkan status DPO dan permintaan red notice.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025