Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPR Tak Hadir, Sidang UU Cipta Kerja Ditunda

Rabu, 03 September 2025 | September 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T23:07:00Z
DPR, MK, Mahkamah Konstitusi, uu cipta kerja
"Kami akan kembali memanggil DPR RI,”Ketua MK Suhartoyo.


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Mahkamah Konstitusi kembali menunda sidang uji materiil UU Cipta Kerja pada Selasa, 02 September 2025 sidang Uji materi UU Cipta Kerja ini


sejatinya beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Ahli dari Pemohon. Namun DPR belum dapat hadir, sedangkan Ahli dari Pemohon belum siap untuk memberikan keterangannya.


“Sehingga sidang kami tunda pada Kamis 11 September 2025 pukul 10.30 WIB," kata Ketua MK Suhartoyo.


Suhartoyo menegaskan dalam persidangan pekan deoan MK kembali akan memanggil DPR.


"Kami akan kembali memanggil DPR RI,” tegasnya.


Sidang Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025 yang diikuti para pihak secara daring.   


Dalam sidang sebelumnya, Yayasan WALHI mengatakan adanya Kelonggaran dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 


"Kelonggaran UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang," ucap pemohon.


Utamanya dalam hal pencemaran kerusakan lingkungan hidup yang terus terjadi dalam berbagai proyek pembangunan industri dan infrastruktur. 


UU Cipta Kerja tersebut justru mendegradasi izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha, dan tidak mewajibkan semua kegiatan berusaha mendapatkan “izin”, tergantung pada risiko yang prasyaratnya tidak memiliki penjelasan untuk menjawab persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.


"Akibatnya Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum, partisipasi publik, informasi publik, lingkungan hidup yang baik dan sehat," tandasnya.(Na/By/Sa/Ar/Na)


Copyright © INGATKEMBALIcom 2025